Timeline peraturan internasional tentang Gas Rumah Kaca (GRK)

Silhouette of a person near an industrial smokestack emitting smoke during sunset.

Peraturan internasional tentang Gas Rumah Kaca (GRK) dalam susunan kronologis

  1. Protokol Kyoto (Kyoto Protocol)
    Tanggal Diundangkan:
    Diadopsi pada 11 Desember 1997 dan mulai berlaku pada 16 Februari 2005.
    Isi Utama:
    Negara maju (Annex I) diwajibkan mengurangi emisi GRK sebesar rata-rata 5,2% di bawah level tahun 1990 selama periode 2008–2012.
    Diperkenalkannya mekanisme fleksibilitas, seperti:
    Clean Development Mechanism (CDM).
    Joint Implementation (JI).
    International Emissions Trading (IET).
    Gas yang Diatur:
    CO₂, CH₄, N₂O, HFCs, PFCs, dan SF₆.
  2. Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)
    Tanggal Diundangkan:
    Diadopsi pada 9 Mei 1992 dan mulai berlaku pada 21 Maret 1994.
    Isi Utama:
    Membentuk kerangka kerja internasional untuk menangani perubahan iklim.
    Mengklasifikasikan negara menjadi Annex I (negara maju) dan non-Annex I (negara berkembang).
    Tidak menetapkan target pengurangan emisi, tetapi mengharuskan negara-negara melaporkan inventaris emisi GRK mereka.
    Tujuan:
    Mencegah konsentrasi GRK di atmosfer pada tingkat yang berbahaya.
  3. Protokol Montreal (Montreal Protocol)
    Tanggal Diundangkan:
    Diadopsi pada 16 September 1987 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1989.
    Isi Utama:
    Awalnya dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan menghapus penggunaan zat perusak ozon seperti CFCs dan HCFCs.
    Amendemen Kigali (2016):
    Menambahkan pembatasan terhadap HFCs, yang merupakan GRK berpotensi tinggi.
    Dampak:
    Membantu mengurangi GRK dari kategori HFCs secara signifikan.
  4. Paris Agreement (Perjanjian Paris)
    Tanggal Diundangkan:
    Diadopsi pada 12 Desember 2015 dan mulai berlaku pada 4 November 2016.
    Isi Utama:
    Menetapkan target untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 2°C, dengan upaya membatasinya hingga 1,5°C dibandingkan era pra-industri.
    Negara peserta diwajibkan mengajukan rencana kontribusi pengurangan emisi (Nationally Determined Contributions, NDCs) secara berkala.
    Tidak membedakan kewajiban antara negara maju dan berkembang, tetapi menekankan tanggung jawab bersama yang berbeda (CBDR).
  5. Protokol Jenewa (Geneva Protocol)
    Tanggal Diundangkan:
    Diadopsi pada 18 September 1925.
    Isi Utama:
    Meskipun awalnya terkait dengan senjata kimia, Protokol ini menjadi dasar untuk memahami dampak zat berbahaya (termasuk GRK) terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
  6. Agenda 21 (Earth Summit, Rio de Janeiro)
    Tanggal Diundangkan:
    Diadopsi pada 14 Juni 1992.
    Isi Utama:
    Mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
    Mengatur tata kelola emisi karbon untuk mendukung pembangunan rendah karbon.
  7. Amendemen Doha (Doha Amendment to the Kyoto Protocol)
    Tanggal Diundangkan:
    Diadopsi pada 8 Desember 2012, berlaku pada 31 Desember 2020.
    Isi Utama:
    Memperpanjang periode komitmen Protokol Kyoto hingga 2020.
    Penambahan gas rumah kaca baru: NF₃ (Nitrogen Trifluoride).
  8. European Union Emissions Trading Scheme (EU ETS)
    Tanggal Diundangkan:
    Diadopsi pada 1 Januari 2005.
    Isi Utama:
    Pasar karbon terbesar di dunia untuk membatasi emisi dari sektor industri, energi, dan penerbangan.
    Berbasis pada prinsip cap-and-trade, di mana batas emisi ditetapkan, dan pelaku usaha dapat memperdagangkan kredit emisi.
  9. Keputusan Mahkamah Internasional tentang Iklim dan GRK (2021)
    Tanggal Diundangkan:
    26 Oktober 2021.
    Isi Utama:
    Menetapkan kewajiban hukum internasional untuk mengambil tindakan iklim berdasarkan hak asasi manusia.
    Memperjelas tanggung jawab negara terhadap emisi GRK global.

Peraturan-peraturan internasional tersebut adalah upaya global untuk mengurangi emisi GRK dan memitigasi perubahan iklim. Tiap aturan membawa kemajuan dalam tata kelola karbon internasional, dengan penekanan pada kerjasama, fleksibilitas, dan pembangunan berkelanjutan.
 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top