- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
- Tanggal Diundangkan:3 Oktober 2009
- Isi Utama:
- Mengatur tentang pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan.
- Memberikan dasar hukum untuk pengelolaan emisi GRK.
- Menekankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang menghasilkan emisi.
- Implikasi Bagi Usaha:
- Perusahaan wajib melibatkan pengelolaan lingkungan dalam rencana bisnis.
- Kewajiban membuat dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk proyek yang berpotensi menghasilkan emisi.
- Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
- Tanggal Diundangkan:
2 November 2011 - Isi Utama:
- Mengatur inventarisasi emisi GRK berdasarkan sektor (energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah).
- Mengarahkan daerah untuk membuat inventarisasi GRK pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Implikasi Bagi Usaha:
Perusahaan di sektor terkait perlu melaporkan data emisi untuk mendukung inventarisasi.
Membuka peluang bisnis di bidang konsultasi emisi dan monitoring GRK.
- Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)
- Tanggal Diundangkan:
20 September 2011 - Isi Utama:
- Menargetkan pengurangan emisi GRK sebesar 26% dengan usaha sendiri, atau hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
- Fokus pada sektor prioritas seperti energi, kehutanan, pertanian, industri, dan limbah.
- Implikasi Bagi Usaha:
- Industri yang terlibat dalam sektor energi, kehutanan, dan limbah harus menyesuaikan operasi dengan kebijakan penurunan emisi.
- Mendorong peluang usaha di bidang energi terbarukan, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah.
- Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
- Tanggal Diundangkan:
29 Oktober 2021 - Isi Utama:
- Mengatur mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui:
- Perdagangan karbon.
- Pajak karbon.
- Pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment).
- Mengintegrasikan mekanisme pasar karbon ke dalam strategi pencapaian Net Zero Emissions (NZE) pada 2060.
- Implikasi Bagi Usaha:
- Usaha di sektor energi, kehutanan, dan industri harus menghitung dan melaporkan emisi karbonnya.
- Membuka peluang partisipasi dalam pasar karbon domestik.
- Menuntut pelaku usaha berinovasi dalam teknologi rendah emisi.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Tanggal Diundangkan:
29 Oktober 2021 - Isi Utama:
- Memberikan landasan hukum untuk penerapan pajak karbon.
- Pajak karbon diterapkan untuk emisi yang melebihi batas tertentu, dimulai dari sektor pembangkit listrik berbasis batubara.
- Tarif pajak karbon awal ditetapkan sebesar Rp 30/kg COâ‚‚e.
- Implikasi Bagi Usaha:
- Meningkatkan biaya operasional bagi sektor energi fosil.
- Mendorong investasi dalam teknologi rendah karbon dan energi terbarukan.
- Memberikan insentif bagi perusahaan yang mengadopsi teknologi bersih.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
- Implikasi Bagi Usaha:
Isi Utama:
- Mengatur tentang pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan.
- Memberikan dasar hukum untuk pengelolaan emisi GRK.
- Menekankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang menghasilkan emisi.
- Implikasi Bagi Usaha:
Kewajiban membuat dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk proyek yang berpotensi menghasilkan emisi.
Perusahaan wajib melibatkan pengelolaan lingkungan dalam rencana bisnis.