Daftar peraturan nasional di Indonesia terkait Gas Rumah Kaca (GRK)

A businesswoman draws a red financial graph on a glass panel, symbolizing strategy and success.
  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
  • Tanggal Diundangkan:3 Oktober 2009
  • Isi Utama:
  1. Mengatur tentang pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan.
  2. Memberikan dasar hukum untuk pengelolaan emisi GRK.
  3. Menekankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang menghasilkan emisi.
  • Implikasi Bagi Usaha:
  1. Perusahaan wajib melibatkan pengelolaan lingkungan dalam rencana bisnis.
  2. Kewajiban membuat dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk proyek yang berpotensi menghasilkan emisi.

  1. Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
  • Tanggal Diundangkan:
    2 November 2011
  • Isi Utama:
    • Mengatur inventarisasi emisi GRK berdasarkan sektor (energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah).
    • Mengarahkan daerah untuk membuat inventarisasi GRK pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
    • Implikasi Bagi Usaha:

    Perusahaan di sektor terkait perlu melaporkan data emisi untuk mendukung inventarisasi.

    Membuka peluang bisnis di bidang konsultasi emisi dan monitoring GRK.


      1. Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)
      • Tanggal Diundangkan:
        20 September 2011
      • Isi Utama:
      1. Menargetkan pengurangan emisi GRK sebesar 26% dengan usaha sendiri, atau hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
      2. Fokus pada sektor prioritas seperti energi, kehutanan, pertanian, industri, dan limbah.
      • Implikasi Bagi Usaha:
      1. Industri yang terlibat dalam sektor energi, kehutanan, dan limbah harus menyesuaikan operasi dengan kebijakan penurunan emisi.
      2. Mendorong peluang usaha di bidang energi terbarukan, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah.

      1. Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
      • Tanggal Diundangkan:
        29 Oktober 2021
      • Isi Utama:
      1. Mengatur mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui:
      • Perdagangan karbon.
      • Pajak karbon.
      • Pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment).
      1. Mengintegrasikan mekanisme pasar karbon ke dalam strategi pencapaian Net Zero Emissions (NZE) pada 2060.
      • Implikasi Bagi Usaha:
      1. Usaha di sektor energi, kehutanan, dan industri harus menghitung dan melaporkan emisi karbonnya.
      2. Membuka peluang partisipasi dalam pasar karbon domestik.
      3. Menuntut pelaku usaha berinovasi dalam teknologi rendah emisi.

      1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
      • Tanggal Diundangkan:
        29 Oktober 2021
      • Isi Utama:
      1. Memberikan landasan hukum untuk penerapan pajak karbon.
      2. Pajak karbon diterapkan untuk emisi yang melebihi batas tertentu, dimulai dari sektor pembangkit listrik berbasis batubara.
      3. Tarif pajak karbon awal ditetapkan sebesar Rp 30/kg COâ‚‚e.
      • Implikasi Bagi Usaha:
      1. Meningkatkan biaya operasional bagi sektor energi fosil.
      2. Mendorong investasi dalam teknologi rendah karbon dan energi terbarukan.
      3. Memberikan insentif bagi perusahaan yang mengadopsi teknologi bersih.

      1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
      • Implikasi Bagi Usaha:

      Isi Utama:

      1. Mengatur tentang pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan.
      2. Memberikan dasar hukum untuk pengelolaan emisi GRK.
      3. Menekankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang menghasilkan emisi.
      • Implikasi Bagi Usaha:

      Kewajiban membuat dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk proyek yang berpotensi menghasilkan emisi.

      Perusahaan wajib melibatkan pengelolaan lingkungan dalam rencana bisnis.

      Tinggalkan Komentar

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Scroll to Top